Tampilkan postingan dengan label Rilis Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rilis Berita. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Juli 2014

FPR NTB Dukung KPU Laksanakan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Suara PILPRES 2014 Tepat Waktu

Mataram, 21/9/2014 sehari menjelang pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan suara pilpres 2014, sekelompok organisasi di kota mataram yang terdiri dari FMN Cabang Mataram, Serikat Tani NTB, KPSPM NTB, JMS Lobar, Walhi NTB, LSBH NTB dan Pilar Seni Mataram yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR NTB) melakukan diskusi bersama terkait situasi terkini dari proses rekapitulasi perhitungan suara yang sedang berlangsung di KPU. Sejauh ini hasil rekapitulasi yang dilansir di beberapa media telah menunjukkan kemenangan pada kubu Jokowi-JK dengan angka 51,30%, melampaui kubu Prabowo Hatta dengan 48,70%.
Fadil, juru bicara FPR NTB mengungkapkan “situasi pemilu kali ini telah terlalu banyak menyedot perhatian rakyat sehingga justru hal-hal pokok terkait persoalan rakyat yang mesti terus terkampanyekan dan terselesaikan dengan segera justru terabaikan, Proses rangkaian panjang pemilu yang akan berahir pada esok hari dengan diumumkannya pemenang pemilu 2014 ini saja sudah sangat membingungkan bagi masa rakyat, apa lagi jika pengumumannya harus ditunda lagi seperti yang diinginkan oleh kubu prabowo-hatta, ini sungguh upaya yang tanpa dasar” tandasnya
hal senada juga di sampaikan oleh Murdani Ekskutif Daerah WALHI NTB, menurutnya “kita telah dinina bobokan oleh pemilu yang berkepanjangan ini, sehingga persoalan pokok yang menyangkut kehidupan rakyat yang sesungguhnya, justru terabaikan, misalnya di Lombok Tengah tentang persoalan lingkungan terkait krisis air yang sampai saat ini terus mengakut, belum lagi persoalan PT. Newmont Nusa Tenggara yang terus berupaya mempertahankan perampasan agrarianya dengan tanpa syarat yang berat, serta persoalan-persoalan lainnya, mestinya pemerintah lebih focus mengurusi soal ini ketimbang terus larut dalam perdebatan Pemilu yang terus ingin dipanjang-panjangkan” tambahnya
dalam diskusi ini, peserta diskusi sepakat jika KPU harus tetap konsisten pada kesepakatan awal terkait penetapan tanggal pengumuman pemenang pilpres 2014 yaitu pada tanggal 22 juli esok hari, jika tidak maka independensi dari KPU harus dipertanyakan, kesepakatan ini menurut Fadil memang harus dilakukan oleh KPU demi menjaga keberlangsungan kehidupan bernegara dan berbangsa karena soal rakyat bukan hanya soal pemilu melainkan soal hajat hidup yang selama ini terus diangkangi oleh rezim berkuasa# (th). 

Minggu, 20 Juli 2014

FPR NTB : KAWAL PEMILU DARI UPAYA CURANG DAN KPU HARUS TETAP INDEPENDEN

Mataram,20/9/2014: puluhan massa dari Front Perjuangan Rakyat kembali menggelar aksi di perempatan lampu merah jalan majapahit malam tadi, dalam aksinya sekelompok massa ini meneriakkan tentang penolakan segala upaya curang un.tuk pemenangan capres-cawapres fasis dalam rekapitulasi perhitungan suara hasil pilpres 2014.
Padil, juru bicara FPR NTB menyatakan “pemilu 2014 adalah pemilu dengan potensi kecurangan sangat tinggi, dimana sampai dengan H-4 dari hari rekapitulasi perhitungan suara saja salah satu pasangan capres-cawapres masih berupaya untuk mengundurkan jadwal rekapitulasi perhitungan suara tersebut, belum lagi dengan beberapa upaya curang lainnya seperti perubahan form C-1 di beberapa daerah sesuai dengan yang banyak diberitakan belakangan ini, oleh sebabnya kami menghimbau kepada segenap masyarakat untuk terus mengawal proses rekapitulasi tersebut dari segenap tingkatan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya”
Sebagaimana di beritakan di beberapa media, Anggota tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, di Polonia Media Center, Cipinang Cempedak, Jakarta, Sabtu (19/7/2014)  yang di sampaikan kepada para Wartawan, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum  (KPU) untuk menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di tingkat nasional dengan alasan bahwa proses rekapitulasi di daerah-daerah masih bermasalah. Tim Prabowo Hatta juga meminta agar KPU mengambil langkah bijak untuk menunda, kecuali seluruh masalah rekapitulasi di daerah sudah selesai.

Permintaan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menunda rekapitulasi suara pemilihan presiden secara nasional  telah mendapatkan respon dari berbagai kalangan termasuk dari pihak KPU sendiri.

Bahwa ajuan penundaan itu dinilai banyak kalangan bagian dari strategi hitam untuk menghalau potensi kemenangan lawan yang sejauh ini sudah unggul. Permintaan tersebut juga dianggap tidak mengedepankan kepentingan bangsa.
Padil juga mengatakan, bahwa FPR NTB mendukung  penuh  sikap tegas KPU yang menolak untuk melakukan penundaan rekapitulasi suara nasional dan pengumuman hasil Pilpres 2014, sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU pada Sabtu 19/7/2014, yang merespon desakan kubu Prabowo-Hatta agar melakukan penundaan rekapitulasi dan pengumuman dengan waktu satu bulan dari pemungutan suara 9 Juli 2014.
“ KPU sudah bersikap tepat  dengan mengambil sikap untuk tidak mengulur-ngulur waktu, KPU harus transparan, profesional dan independen tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Jika pemilu Pilpres  ini tidak cepat selesai kami menghawatirkan situasi nasional akan semakin tidak kondusif dan hanya akan merugikan bagi rakyat”. Tegasnya

Thoni, salah satu orator dari Serikat Tani Nusa Tenggara Barat  juga mendesak Pemerintahan SBY ataupun TGB sebagai pelaksananya di provinsi NTB untuk betul-betul memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, “situasi pemilu kali ini sudah sangat merugikan bagi rakyat, banyak masalah kaum buruh, Petani, Pemuda dan Mahasiswa yang sama sekali tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Berbagai masalah perampasan tanah yang marak terjadi di NTB sampai dengan saat ini justru belum terselesaikan dengan baik, begitu juga dengan persoalan semakin meningkatnya angka pengangguran di NTB serta terus meroketnya biaya pendidikan terutama biaya pendidikan tinggi yang semestinya harus terus menjadi perhatian pemerintah agar hak kehidupan layak bagi rakyat berangsur-angsur dapat terpenuhi justru terabaikan, karenanya kami berharap proses pemilihan presiden saat ini agar segera selesai dan pemerintah segera dapat melayani rakyat” tandasnya. (th)

Jumat, 20 April 2012

Freeport Menolak Divestasi



NEW YORK, KOMPAS.com — Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, menolak melakukan divestasi saham, sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia.
Perusahaan tambang asal Paman Sam ini menyatakan perusahaannya tidak tunduk pada persyaratan divestasi sebesar 20 persen seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambangan di Indonesia.
Freeport-McMoRan menyatakan, mereka sudah memiliki kontrak karya (KK) dalam menjalankan pertambangan Grasberg dan tambang emas di Indonesia.

Dalam KK tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti ataupun tarif pajak kepada Pemerintah Indonesia. Kontrak ini, menurut Freeport-McMoRan, sudah diteken sejak 1991.
"Kami dilindungi kontrak karya, bukan hukum (UU) pertambangan yang baru," ujar Richard Adkerson, Chief Executive Officer  Freeport-McMoRan.

Mengenai adanya persyaratan divestasi perusahaan tambang asing di Indonesia, Freeport menegaskan tidak ada tercantum dalam kesepakatan sebelumnya. "Tidak ada persyaratan bagi kami menjualnya (divestasi)," kata  Adkerson.

Ia menyatakan, nilai pembayaran pajak yang dikeluarkan Freeport lebih besar daripada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini ingin adanya renegosiasi KK dengan Freeport Indonesia. Renegosiasi kontrak terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk ekspor mineral, termasuk tembaga dan emas. "Kami merespons isu yang diangkat oleh Pemerintah Indonesia, dan kami akan bekerja sama," ucap kata Adkerson.
Saat ini sebanyak 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc. Sementara itu sisanya, sebesar 9,36 persen,  dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Kewajiban divestasi PTFI baru diatur di dalam Pasal 24 KK perpanjangan 1991. Di dalam pasal tersebut menyebutkan kewajiban divestasi PTFI terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian kewajiban divestasi tahap kedua mulai 2001, PTFI harus melego sahamnya sebesar 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.
Untuk kewajiban divestasi tahap pertama PTFI sudah dilaksanakan. Pada tahun 1991, perusahaan emas dan tembaga asing itu melepas 9,36 persen ke pihak nasional lewat PT Indocopper Investama. Sayangnya, untuk kewajiban divestasi tahap kedua gugur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994. Di dalam PP tersebut, kepemilikan saham asing pada anak perusahaannya di Indonesia boleh sampai 100 persen. Dengan demikian, sampai sekarang kepemilikan saham nasional di PTFI masih kecil. (Asnil Bambani Amri/Kontan)