NEW YORK, KOMPAS.com — Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk perusahaan PT
Freeport Indonesia, menolak melakukan divestasi saham, sesuai dengan keinginan
pemerintah Indonesia.
Perusahaan tambang asal Paman Sam
ini menyatakan perusahaannya tidak tunduk pada persyaratan divestasi sebesar 20
persen seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambangan di Indonesia.
Freeport-McMoRan menyatakan, mereka
sudah memiliki kontrak karya (KK) dalam menjalankan pertambangan Grasberg dan
tambang emas di Indonesia.
Dalam KK tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti ataupun tarif pajak kepada Pemerintah Indonesia. Kontrak ini, menurut Freeport-McMoRan, sudah diteken sejak 1991.
Dalam KK tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti ataupun tarif pajak kepada Pemerintah Indonesia. Kontrak ini, menurut Freeport-McMoRan, sudah diteken sejak 1991.
"Kami dilindungi kontrak karya,
bukan hukum (UU) pertambangan yang baru," ujar Richard Adkerson, Chief
Executive Officer Freeport-McMoRan.
Mengenai adanya persyaratan divestasi perusahaan tambang asing di Indonesia, Freeport menegaskan tidak ada tercantum dalam kesepakatan sebelumnya. "Tidak ada persyaratan bagi kami menjualnya (divestasi)," kata Adkerson.
Ia menyatakan, nilai pembayaran pajak yang dikeluarkan Freeport lebih besar daripada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mengenai adanya persyaratan divestasi perusahaan tambang asing di Indonesia, Freeport menegaskan tidak ada tercantum dalam kesepakatan sebelumnya. "Tidak ada persyaratan bagi kami menjualnya (divestasi)," kata Adkerson.
Ia menyatakan, nilai pembayaran pajak yang dikeluarkan Freeport lebih besar daripada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perlu diketahui, Pemerintah
Indonesia saat ini ingin adanya renegosiasi KK dengan Freeport Indonesia.
Renegosiasi kontrak terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea keluar
(BK) untuk ekspor mineral, termasuk tembaga dan emas. "Kami merespons isu
yang diangkat oleh Pemerintah Indonesia, dan kami akan bekerja sama," ucap
kata Adkerson.
Saat ini sebanyak 90,64 persen saham
PT Freeport Indonesia (PTFI) dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden
Inc. Sementara itu sisanya, sebesar 9,36 persen, dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia.
Kewajiban divestasi PTFI baru diatur
di dalam Pasal 24 KK perpanjangan 1991. Di dalam pasal tersebut menyebutkan
kewajiban divestasi PTFI terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah melepas
saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991.
Kemudian kewajiban divestasi tahap kedua mulai 2001, PTFI harus melego sahamnya
sebesar 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.
Untuk kewajiban divestasi tahap
pertama PTFI sudah dilaksanakan. Pada tahun 1991, perusahaan emas dan tembaga
asing itu melepas 9,36 persen ke pihak nasional lewat PT Indocopper Investama.
Sayangnya, untuk kewajiban divestasi tahap kedua gugur setelah terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994. Di dalam PP tersebut,
kepemilikan saham asing pada anak perusahaannya di Indonesia boleh sampai 100
persen. Dengan demikian, sampai sekarang kepemilikan saham nasional di PTFI
masih kecil. (Asnil Bambani Amri/Kontan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar