JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa penerbitan kembali izin penempatan tailing di dasar laut (STP) pada 21 Mei 2011 kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) didasarkan atas proses kajian lingkungan dan sosial menyeluruh yang diawali dengan kajian Amdal yang dilakukan sebelum kegiatan operasi dimulai lebih dari 10 tahun lalu.
Deputi IV KLH Masnellyarti menjelaskan bahwa hasil studi lingkungan selanjutnya yang dilakukan selama operasi tambang menunjukkan bahwa penempatan tailing (batuan yang telah digerus secara halus) di dasar laut adalah metode terbaik dan paling sesuai untuk penempatan tailing yang berasal dari kegiatan operasi Batu Hijau.
Deputi IV KLH Masnellyarti menjelaskan bahwa hasil studi lingkungan selanjutnya yang dilakukan selama operasi tambang menunjukkan bahwa penempatan tailing (batuan yang telah digerus secara halus) di dasar laut adalah metode terbaik dan paling sesuai untuk penempatan tailing yang berasal dari kegiatan operasi Batu Hijau.
Tailing sendiri menurut Wikipedia, adalah bahan yang tertinggal setelah pemisahan fraksi bernilai bijih besi. Dalam pertambangan batu bara dan pasir minyak, kata tailing merujuk secara spesifik ke limbah murni yang tertinggal di air.
"KLH telah mematuhi semua prosedur, termasuk PP No. 19/1999 dan Kepmen No. 18/2009 dalam menerbitkan perpanjangan izin STP PT NNT," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Dirinya menegaskan kajian ilmiah menyeluruh yang dilakukan oleh tim pakar yang dibentuk KLH. "Tim ahli ini melibatkan pemerintah daerah setempat dalam verifikasi lapangan, mengkaji dan memeriksa kinerja STP, serta menentukan parameter-parameter yang harus dipenuhi oleh PTNNT. STP telah digunakan di beberapa negara lain, seperti Turki, Chili, Kanada, Norwegia, dan Inggris," jelasnya.
Terkait dengan pernyataan Walhi dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lanjut Masnellyarti bahwa izin STP PTNNT harus dikeluarkan oleh KSB yang mengutip Pasal 18, Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19/1999, yang menyatakan setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapat izin menteri.
"Selain menggunakan data prediksi dampak lingkungan dalam Amdal PT NNT (1996), KLH juga mempertimbangkan hasil-hasil penelitian terbaru yang lebih spesifik pada saat mengeluarkan perpanjangan izin tailing 2011. Hasil-hasil penelitian terbaru tersebut konsisten dengan data prediksi dalam AMDAL," imbuhnya.
Sebagai informasi, perpanjangan izin STP PT NNT diberikan oleh KLH pada Mei 2011 dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sistem STP telah dirancang dan berfungsi sebagaimana mestinya serta menjadi pilihan terbaik bagi perlindungan lingkungan untuk operasi tambang PT NNT. (wdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar