Senin, 31 Oktober 2011

WALHI Sambut Baik Putusan Sela Hakim PTUN Jakata Tolak Permohonan Kementerian ESDM Dalam Proses Hukum Gugatan Izin Dumping Newmont

Jakarta (1 November 2011) Pada tanggal 31 Oktober 2011, Hakim PTUN Jakarta  dalam putusan sela dalam proses gugatan sidang pembuangan limbah tambang (tailing) Newmont Nusa Tenggara, menyatakan menolak permohonan Kementerian ESDM sebagai tergugat intervensi melawan gugatan WALHI dkk serta Pemda Sumbawa Barat.
Kementerian ESDM dalam permohonannya antara lain menyebutkan bahwa Kementerian berkepentingan soal tambang Kontrak Karya, dan tambang Newmont adalah salah satu tambang Kontrak Karya. Sesuai dengan UU Minerba, Kontrak Karya dinyatakan masih diakui.
Kementerian ESDM juga menyatakan penolakannya atas tuntutan gugatan yang diajukan penggugat, karena gugatan tersebut akan mengancam pendapatan negara, lapangan pekerjaan, dan menciptakan kekacauan sosial.
Hakim dalam putusannya menyatakan yang jadi obyek sengketa hukum bukanlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Yang menjadi obyek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 92 Tahun 2011 tentang Izin Dumping Tailing di Dasar Laut PT. Newmont Nusa Tenggara. Dengan demikian, hakim menolak permohonan Kementerian ESDM.
WALHI menyambut baik putusan hakim PTUN. Karena yang dipersoalkan adalah izin pembuangan tailing ke laut, dimana hal tersebut adalah ranah Kementerian Lingkungan Hidup. WALHI menilai tindakan Kementerian ESDM hendak ikut dalam proses hukum ini sebagai cermin ego sektoral dan cerminan kementerian yang mengejar keuntungan ekonomi semata, tanpa pernah secara mendalam memperhitungkan biaya lingkungan yang timbul akibat pembuangan limbah tambang ke laut. 
Teluk Senunu, lokasi pembuangan limbah tambang Newmont adalah wilayah perairan laut masuk ke dalam kawasan  Coral Triangle (Segitiga Terumbu Karang).   Kawasan Segitiga  Terumbu Karang ini kawasan terkaya akan kehidupan laut diantara semua laut di Planet Bumi. Kawasan ini juga disebut sebagai “ “Amazon of the Seas (Kawasan Amazon di Laut)”, sebagai pusat kehidupan laut yang melimpah dan beragam jenis mahluk hidup di dalamnya. Di kawasan Segitiga Terumbu karang  dapat ditemukan lebih dari 75 % spesies terumbu karang yang telah dikenal di bumi, terdiri dari sekitar 600 spesies koral. Di dalam kawasan Segita Terumbu Karang terdapat 3000 jenis spesies ikan.
Pembuangan tailing tambang ke Teluk Senunu akan memperburuk terumbu karang, menurunkan jumlah ikan, dan menurunkan pendapatan nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Senunu.
Newmont Nusa Tenggara melakukan pembuangan limbang tambang (tailing) sebanyak 140.000 ton per hari ke laut Teluk Senunu, NTB. Jumlah limbah ini setara dengan 21 kali lipat sampah harian kota Jakarta.  Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada bulan Oktober 2011 memberikan penghargaan Aditama kepada Newmont Nusa Tenggara sebagai perusahaan tambang terbaik dalam pengelolaan lingkungan pertambangan mineral. 
Penghargaan ini pun telah diprotes oleh WALHI dengan mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM pada 5 Oktober 2011 untuk dibatalkan. Hingga saat saat ini surat tersebut tidak direspon.  Keputusan hakim PTUN ini bisa sebagai cambukan agar Kementerian ESDM berhenti dengan ego sektoralnya sementara lingkungan dan tutup mata terhadap dampak lingkungan industri ekstraktif skala besar.
*siaran pers Walhi*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar