Selasa, 27 September 2011

Walhi & Pemda Sumbawa Barat Gugat KLH ke PTUN Terkait Newmont

Detik.com, Selasa, 27 September 2011
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia -  (Walhi) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Gugatan tersebut terkait perpanjangan izin pembuangan tailing (limbah sisa pengolahan tambang) milik PT Newmont Nusa Tenggara yang dibuang ke Teluk Senunu, Sumbawa Barat.
Gugatan dengan nomor perkara 145 ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2011). Hadir dalam sidang tersebut Walhi sebagai penggugat dan KLH sebagai tergugat."Kita menggugat ke PTUN untuk membatalkan perpanjangan izin tersebut," ujar Manager Advokasi Hukum dan Kebijakan Walhi, Jumi Rahayu usai sidang.
Jumi mengatakan pihaknya menolak izin perpanjangan pembuangan limbah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 92 tahun 2011 tentang izin Dumping Tailing di dasar laut oleh PT Newmont Nusa Tenggara. Walhi sudah sejak lama menolak pembuangan limbah sisa pengolahan tambang yang berbahaya (Tailing) ke Teluk Senunu, KSB.
"Kita mau mengkampanyekan bahwa tidak boleh ada pembuangan Tailing ke laut, Teluk Senunu. Akibatnya hasil ikan menurun dan nelayan harus mencari ikan di laut lebih jauh," jelasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemda Sumbawa Barat Burhanuddin Jebang mengatakan pihaknya meminta izin tersebut dibatalkan sebab belum ada rekomendasi dari Bupati Sumbawa Barat untuk melanjutkan izin tersebut."Kita minta izin itu batal. Izin itu setiap dua tahun ada perpanjangan. Sebelumnya ada rekomendasi dari Bupati, tapi yang kali ini tidak, (perpanjangan izin) sejak Mei 2011," paparnya.
Pemda Sumbawa Barat, lanjut Burhanuddin, meminta kerjasama dari berbagai pihak dalam hal ini. Pemerintah pusat diminta untuk menghargai hak pemerintah daerah."Bukan izinnya, tapi harus ada rekomendasi bupati. Kami keberatan ada perpanjangan izin itu tanpa rekomendasi kita," jelasnya.
Burhanuddin mengaku memiliki bukti berupa hasil penelitian bahwa pembuangan Tailing di Teluk Senunu itu berdampak negatif pada lingkungan."Sidang berikutnya saya akan bawa bukti-bukti itu. Populasi ikan di sekitar situ mati, terutama cumi-cumi sudah hilang, ini sejak beroperasinya PT Newmont." ungkapnya.
Kuasa hukum KLH Patra M Zen membantah jika dikatakan ada pencemaran lingkungan di Teluk Senunu akibat dari pembuangan Tailing tersebut. Menurutnya tailing tersebut sudah mengalami detoksifikasi sehingga hilang unsur kimia yang membahayakan. Selain itu limbah tersebut diletakkan di dasar laut yang dalam di mana tidak ada hewan laut yang hidup disana."Tidak satupun bukti ilmiah yang diklaim mengakibatkan pencemaran lingkungan," jelasnya.
Selain itu, Patra juga mempermasalahkan pihak Pemda Sumbawa Barat yang turut serta menjadi penggugat intervensi dalam kasus ini. Menurutnya dalam Pasal 83 UU PTUN, menyatakan hanya ada 2 entitas yang menjadi pemohon intervensi. Yang pertama adalah orang (individu), kedua badan hukum perdata."Pemda ini tidak termasuk klasifikasi Pasal 83. Selagi ada pasal itu, tidak bisa pemda menjadi pemohon intervensi karena pemda ini mau minta sebagai penggugat," paparnya.
Patra juga membantah jika dikatakan Pemda tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan izin tersebut. Pemda menurutnya telah diundang namun tidak pernah bisa hadir dalam proses perizinan itu."Kami memiliki bukti bahwa pihak pemda diundang tapi tidak hadir. DPRD saja datang menyampaikan masukannya," tegasnya.
Majelis hakim dalam sidang hari ini menolak pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Pemda Sumbawa Barat. Sebab seharusnya Pemda mengajukan permohonan intervensi sebagai penggugat. Sidang ditunda hingga Selasa 4 Oktober 2011 pukul 09.00 WIB."Acara selanjutnya mendengarkan sikap majelis hakim terhadap permohonan intervensi dari Pemkab Sumbawa Barat," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar