Selasa, 27 Desember 2011

Presiden: Usut Insiden Bima

Selasa, 27 Desember 2011 13:36

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk melakukan pengusutan terhadap insiden kekerasan, saat pembubaran massa yang memblokade Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, oleh aparat kepolisian.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Adrin Pasha, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/12), mengatakan, Presiden Yudhoyono telah menerima laporan dari Kapolri tentang peristiwa kekerasan yang menurut Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menewaskan tiga orang warga sipil tersebut.
"Itu yang telah diinstruksikan oleh Presiden kepada Kapolri dan meminta segera koordinasi di Polda setempat untuk melakukan pengusutan," ujarnya.
Pengusutan tersebut, lanjut Julian, untuk mengetahui apakah aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden kekerasan tersebut diprovokasi atau didalangi oleh pihak tertentu.
"Kalau memang benar bahwa aksi tersebut ada yang memprovokasi atau mendalangi, maka harus ditangkap kemudian diproses atau diadili siapa pun dia yang berada di balik peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa tadi," tuturnya.
Julian mengatakan, peristiwa tersebut agar jangan dilihat secara parsial sehingga cepat disimpulkan bahwa aparat kepolisian bertindak di luar prosedur.
"Namun, kita juga harus melihat sebetulnya seperti apa yang terjadi di lapangan saat kejadian itu. Mungkin saja ada kejadian tindakan atau peristiwa di luar kelaziman atau kepatutan sehingga kemudian tindakan-tindakan yang intinya mengandung unsur kekerasan tidak bisa dihindari," tuturnya.
Untuk itu, menurut Julian, pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan investigasi internal yang laporannya segera disampaikan kepada Presiden.
"Kita tidak tahu kan kenapa sampai terjadi peristiwa seperti yang kemarin, itu yang kita buruh laporan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Apabila nantinya terbukti bahwa terjadi pelanggaran prosedur dari pihak kepolisian, Julian berjanji pemerintah tidak akan segan memproses aparat yang melakukan pelanggaran karena Presiden telah berpesan kepada Kapolri untuk menghindari segala bentuk kekerasan atau kontak fisik dalam pembubaran massa yang melakukan aksi demonstrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar