Selasa, 27 Desember 2011

Asosiasi Tambang Tak Mengenal PT Sumber Mineral

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Syahrir AB, menyatakan tidak mengenal PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang menjadi pemicu bentrok antara masyarakat dengan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Meskipun disebut cadangan mineral di lahan milik PT SMN cukup tinggi, bahkan mengalahkan cadangan perusahaan tambang besar seperti Newmont dan Freeport, Syahrir mengaku belum pernah mendengar perihal SMN."Saya juga tidak percaya (jumlah cadangan SMN)," ujar Syahrir ketika dihubungi Tempo, 27 Desember 2011.

Syahrir meminta ketegasan dan kejelasan terlebih dahulu mengenai izin yang diberikan kepada PT SMN, apakah izin eksplorasi atau izin operasi dan produksi. Jika izin diterbitkan dua tahun lalu, kemungkinan izin yang diberikan oleh bupati adalah izin eksplorasi.

Masalahnya, eksplorasi untuk tambang mineral tidaklah mudah. "Rasio sukses hanya sekitar 4 persen dari eksplorasi untuk masuk ke tahap produksi," tutur dia. Diperlukan setidaknya waktu selama 10 tahun bagi perusahaan dalam masa eksplorasi untuk menemukan dan memastikan cadangan mineral yang terkandung di lahan tambang mereka.

Syahrir menyesalkan peristiwa bentrokan di Bima. Menurutnya, SMN sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berada di bawah kewenangan pemerintah daerah selaku penerbit izin.

Pemerintah daerah seharusnya bertindak tegas terhadap perusahaan. Jika belum dapat mencabut izinnya, pemerintah daerah dapat memberi peringatan atau menjatuhkan sanksi lebih dahulu terhadap perusahaan tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada pemerintah daerah agar  lebih berhati-hati memberikan izin usaha. Mengingat sejak Undang-Undang Minerba berlaku, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan sistemnya berubah menjadi IUP dari sebelumnya yang berbentuk Kontrak Karya bagi tambang mineral dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk Batu Bara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.

Saat izin masih berada di kewenangan pemerintah pusat, tuturnya, semua hal soal pertambangan terkoordinasi dengan baik. Begitu diubah ke konsep IUP berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, soal izin serta pembagian wilayah pun menjadi berantakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar